SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Bidang Pemerintahan Desa menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat SP3APMD pada Senin (17/11/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas SP3APMD Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, serta dihadiri jajaran Bidang Pemerintahan Desa. Turut hadir pula perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten Kayong Utara, perwakilan Badan Keuangan Daerah, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta DPC APDESI Kabupaten Kayong Utara sebagai unsur penting dalam penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Andri Candra menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa forum ini tidak hanya bertujuan memberikan pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 agar tertib, transparan, dan akuntabel, tetapi juga memberikan kejelasan bagi tim evaluasi kecamatan dalam melakukan evaluasi APBDes TA 2026. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas pengelolaan anggaran desa.
"Diharapkan setiap perangkat daerah dapat memberikan masukan strategis guna memastikan Rancangan Peraturan Bupati yang disusun relevan, implementatif, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan," tambahnya.
Beberapa Ranperbup strategis yang dibahas dalam forum tersebut diantaranya Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran BHPRD, Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026, Perubahan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian, memperkuat transparansi, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara. MH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar