Sekusor: Poros Strategis Matan
Analisis multidimensi terhadap situs pusat kekuasaan Islam-Melayu abad ke-17. Menghubungkan temuan fisik arkeologis dengan dinamika geopolitik Nusantara dalam catatan VOC 1698.
Filosofi Tata Ruang
"Sultan Muhammad Zainuddin menerapkan sistem 'Dua Poros'—Sekusor sebagai benteng pertahanan hulu yang sakral, dan Sukadana sebagai emporium ekonomi pesisir."
Sumber Utama
Dagregister Batavia (1 Oktober 1698)
Eksplorasi Arkeologi Spasial
Survei permukaan mengidentifikasi empat klaster utama yang menunjukkan pemisahan antara area sakral (makam) dan profan (permukiman).
Distribusi Material Nisan (%)
Dominasi batu andesit/karang menunjukkan pengaruh gaya makam Bugis-Makassar dan Tumasik.
Zona A: Kompleks Sultan
Temuan Nisan Tipe Gada berbahan batu andesit/karang berukir. Koordinat: 1° 0' 35.44" S, 110° 8' 50.41" E.
Zona B: Makam Ratu
Nisan Pipih gaya Tumasik Singapura. Terletak di atas talud pasir buatan (batur).
Zona C: Kerabat Kerajaan
Sebaran nisan kayu Ulin (Belian) kuno. Kondisi kritis akibat pelapukan alami.
Zona D: Permukiman Profan
Fragmen gerabah dan piring keramik. Bukti adanya aktivitas domestik di sekitar sungai.
Geopolitik 1698: Sengketa Intan & Kekuasaan
Manuskrip Dagregister Batavia mengungkapkan ketegangan segitiga antara Banten, Sukadana (Matan), dan VOC terkait kontrol wilayah Landak.
Blokade Hulu Sekusor
Sultan Zainuddin menempatkan pasukan di hulu sungai untuk memutus akses Banten terhadap komoditas berharga.
Ambisi Monopoli VOC
VOC memanfaatkan sengketa ini untuk memaksa pembukaan pelabuhan bebas cukai di Landak.
Peta Hubungan Dinastik
(Opu Daeng Manambon)
(Syarif Abdulrahman)
(Relasi Darah)
Visualisasi relasi Matan sebagai entitas induk bagi kerajaan-kerajaan besar di Kalimantan Barat.
Matriks Risiko & Konservasi
Ancaman nyata terhadap integritas situs akibat aktivitas antropogenik dan kurangnya perlindungan hukum.
Tingkat Ancaman Berdasarkan Sumber
Data menunjukkan ekspansi sawit (75%) dan penimbunan sungai (90%) sebagai ancaman paling destruktif bagi situs.
Tindakan Darurat
-
⭐
Legalitas Cagar Budaya: Penerbitan SK Bupati/Gubernur segera.
-
🛡️
Enclave Lahan: Mediasi pembebasan 10,1 Ha dari HGU Perusahaan Sawit.
-
🔨
Restorasi Fisik: Penyelamatan nisan ulin yang tertimbun akar pohon.
-
📍
Zonasi Inti: Pemasangan patok batas fisik di 4 zona temuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar