PONTIANAK — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus Pengganti Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Ruang Serbaguna Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Benny Ryanto, beserta jajaran, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Dalam rapat koordinasi ini, peserta membahas sejumlah kasus yang berpotensi menjadi pengganti Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, hingga administratif untuk memastikan penetapan target operasi dapat dilakukan secara tepat dan berorientasi pada penanganan kasus prioritas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pemberantasan Mafia Tanah, yang merupakan salah satu prioritas nasional. Sinergi BPN dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan setiap permasalahan pertanahan ditangani secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi semakin solid dalam menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di Kalimantan Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar