Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (KA-RUK) Pembangunan Kawasan Industri Pulau Penebang oleh PT. Dharma Inti Bersama. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rimbawan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Sigit Aribowo, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Endri Susilo, bersama instansi teknis terkait lainnya.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana pembangunan kawasan industri di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara. Pembahasan difokuskan pada penelaahan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang, aspek pertanahan, serta kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Melalui partisipasi aktifnya, Kanwil BPN Kalbar berperan memastikan aspek pertanahan dalam rencana investasi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, tata ruang, dan keberlanjutan sosial-ekologis.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan dukungan BPN terhadap upaya pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan kawasan industri yang terencana, berdaya saing, dan ramah lingkungan di wilayah Kalimantan Barat.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar