![]() |
Gusti Muhammad Hukma (Kanan) Raden Jamrudin (Kiri) |
JAKARTA – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat keberhasilan kembali dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang digelar di Jakarta pada Senin, 6 - 10 Oktober 2025. Dari total 18 usulan WBTb yang diajukan oleh provinsi Kalimantan Barat, seluruhnya direkomendasikan dan resmi ditetapkan sebagai WBTB.
Salah
satu warisan budaya yang berhasil lolos adalah Syair
Kengkarangan yang berasal dari Kabupaten Kayong Utara. Penetapan ini
disambut sukacita oleh delegasi Kalbar, terutama pihak pengusul dari Kayong
Utara yakni Dinas Pendidikan Bidang Kebudayaan, yang mengutus Yayasan Sultan Muhammad
Jamaluddin Kerajaan Simpang bersama Maestro yakni Raden Jamrudin untuk
mengikuti sidang penetapan.
Agenda
sidang penetapan bagi Kalbar dimulai pada pukul 16.30 WIB. Kabupaten Kayong
Utara diwakili oleh Gusti Muhammad Hukma
bersama maestro kengkarangan yaitu Raden Jamrudin, yang
mempresentasikan dan menampilkan Syair Kengkarangan selama lima menit di
hadapan tim penilai.
"Alhamdulillaah,
dalam pembacaan penetapan WBTbI pada 10 Oktober 2025, dari 18 usulan WBTb dari Prov. Kalbar,
semuanya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Tidak ada yang
ditangguhkan," ungkap Gusti Muhammad Hukma.
Keberhasilan
ini menempatkan Kalbar sebagai salah satu provinsi dengan persentase kelulusan
usulan yang sangat tinggi. Secara nasional, dari total 522 usulan, hanya
segelintir yang ditangguhkan, yaitu dari Jogja (4), Sulawesi Selatan (1), Jawa
Tengah (1), Sulawesi Utara (1), dan Jambi (1). Sisa usulan lainnya, termasuk 18
dari Kalbar, disetujui penuh oleh pusat.
"Selamat,
selamat, selamat, atas kegigihan Bapak/Ibu semua, terutama Bapak/Ibu di
dinas-dinas kabupaten/kota yang mengusulkan," tutupnya, memberikan
apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian
budaya daerah. Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin
memajukan dan melestarikan kekayaan budaya Kalbar. MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar