AKANKAH HONORER SILUMAN MUNCUL LAGI DI HONORER K1 ?


Honorer siluman alias penumpang tak jelas selalu saja bertenger di daftar honorer di SKPD/isntansi pemerntah saat menjelang pengangkatan CPNS dari honorer. Hampir dipastikan saban tahun honorer siluman tersebut diposisikan oleh orang2 terdekat dengannya atau karena ketebalan dompet sang honorer yang bisa menyumpal mulut2 pejabat di SKPD/instansi pemerintah yang ada.

Hal di atas pun terjadi di Kabupaten Ketapang. Kota Kayong satu ini selalu saja menorehkan perih bagi tenaga honorer yang benar2 mengabdi dan bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu SKPD/instansi pemerintah Kabupaten Ketapang. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun sia-sia dan tergantikan dengan honorer siluman titipan orang2 yang berwatak bejat.

Merujuk ke Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2012, bahwa Pemda berkewajiban menyampaikan/mempublikasikan nama2 tenaga honorer Kategori 1 (K1) yang Memenuhi Kriteria (MK) deadlinenya 31 Maret 2012 selama 14 hari berturut-turut, baik melalui pengumuman tertulis pemda setempat, melalui media cetak lokal dan media online yang dikelola oleh pemda. Honorer yang dimaksud K1 tersebut yaitu honorer yang digaji dari APBN atau APBD I dan II. Kalsifikasi K1 yang Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) tersebut mengacu pada PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Setelah dipublikasikan, pejabat pembina kepegawainan daerah atau pusat dan/atau pejabat yang ditunjuk meneliti kembali nama-nama tenaga honorer K1 MK yang dipublikasi tersebut. Dalam penelitian tersebut, tim verifikasi dan validasi wajib menampung suara dari masyarakat.

Publikasi tenaga honorer K1 MK tersebut dimaksudkan untuk diketahui publik dan untuk memudahkan tim verifikasi dan validasi meneliti/menerima masukan/suara dari masyarakat tentang data honorer yang dipublis tersebut, benar bekerja atau tidak. Namun sayang hingga berita ini hadir dihadapan anda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang belum mempublikasi tenaga honorer K1 MK tersebut, bahkan terkesan menyembunyikan nama2 honorer K1 yang memenuhi kategori (MK) atau tidak memenuhi kategori (TMK). Ini tentu merupakan indikasi negatif bagi BKD atau Pemda Ketapang. Dugaan honorer siluman/penumpang gelap tersebut bukan sekedar isapan jempol belaka, namun berindikasi kenyataan. Berita ini pun sudah menjadi pembahasan hangat di DPRD Ketapang, sebab aneh juga Komisi I DPRD Ketapang pun tidak tahu menahu seberapa banyak tenaga honorer yang ada di Kabupaten Ketapang dan tenaga honorer yang datanya telah di kirim ke Menpan/pusat. Ketidaktahuan DPRD tersebut sangat beralasan, sebab tenaga honorer K1 MK tersebut tidak pernah dipublikasi ke khalayak dan ditembuskan ke DPRD. Jangankan masyarakat umum, DPRD sebagai lembaga resmi penyelenggara pemerintahan/wakil rakyat saja tidak tahu. Ada apa denganmu pemda Ketapang???

Sekedar gambaran, Tenaga Honorer Kategori satu (K1) tersebut yaitu:
1. Digaji dari APBN atau APBD;
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
3. Bekerja di instansi pemerintah, pusat atau daerah;
4. Masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember, dan masih aktif bekerja secara terus menerus;
5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh melebihi 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Jika sesuai dengan kriteria di atas maka tenaga honorer ditetapkan sebagai honorer Kategori 1 (K1) Memenuhi Kriteria (MK), kemudian instansi pemerintah daerah atau pusat wajib mempublikasikan nama2 tenaga honorer K1 MK tersebut selama 14 hari berturut-turut paling lambat 31 Maret 2012, (sumber: Kemen PAN-RB). Tapi kenapa itu tidak terjadi Kabupaten Ketapang atau kabupaten2 yang ada di Kalbar ya? Termasuk Kayong Utara, BKD-nya adem ayem juga.

Melihat realita di atas bisa kita simpulkan bahwa:
1. Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 3 Tahun 2012 tersebut tidak berlaku di BKN atau BKD sebagai perpanjangan tangan Menpan;
2. PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 atau Peraturan Perundang – Undangan lain yang mengatur tentang Reformasi Birokrasi sampai kiamat pun tidak akan berlaku;
3. Penerimaan CPNS selalu menjadi proyek keluarga para pejabat atau proyek untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya;
4. Penerimaan CPNS hanyalah proyek politikus busuk untuk memenuhi janji politiknya kepda konstiuen/tim suksesnya saja.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama