Kamu masih memegang Girik sebagai bukti kepemilikan tanah?
Weits, jangan keliru yaa 👀
Perlu diketahui, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertipikat Tanah.
Sementara itu, Girik berfungsi sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alat bukti hak yang paling kuat.
Dengan memiliki sertipikat, hak atas tanahmu menjadi lebih jelas, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. ✅
Yuk, segera daftarkan tanahmu dan wujudkan kepastian hukum atas aset yang kamu miliki

Tidak ada komentar:
Posting Komentar