Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM ke-79, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian, atas perannya yang aktif dalam membangun, melindungi, dan mendukung program kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, S.IK,M.Si mewakili Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI kepada Pj Bupati Alfian dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024 yang diadakan di Ballroom Gran Mahkota Pontianak, Senin, 22 Juli 2024.
MIPC Tahun 2024 mengusung tema “Dorong Potensi Lokal Raih Peluang Global”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat tentang kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk mendaftarkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Pj Bupati Alfian, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. Ia mengatakan bahwa Pemkab Kayong Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program Ditjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang kekayaan intelektual.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Ditjen KI dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang kekayaan intelektual. Kami yakin bahwa dengan kekayaan intelektual, kita dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal Kayong Utara di pasar global,” kata Pj Bupati Alfian.
MIPC Tahun 2024 di Kalimantan Barat diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, dan mahasiswa. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan informasi tentang berbagai jenis kekayaan intelektual, proses pendaftaran, dan manfaatnya bagi bisnis mereka.
Selain itu, para peserta juga berkesempatan untuk berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari Ditjen KI. Pemberian penghargaan kepada Pj Bupati Alfian merupakan salah satu bentuk komitmen Ditjen KI untuk mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Indonesia.
Ditjen KI berharap dengan kolaborasi ini, kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. (Prokopim Setda KKU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar