Bertambah Lima Pulau Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Kabupaten Kayong Utara - Warta Kayong

Breaking

Jumat, 19 Juli 2024

Bertambah Lima Pulau Masuk Cakupan Wilayah Administrasi Kabupaten Kayong Utara


  

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Tim Penegasan Batas Daerah telah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa pulau sebanyak empat kali, dengan pembahasan terakhir dilaksanakan pada 19 Januari 2024.

Berdasarkan rapat tersebut, lima pulau resmi masuk dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara. Penyelesaian sengketa ini mengacu pada Berita Acara Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pulau Mastiga Darat, Pulau Mastiga Laut, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, dan Pulau Meresak nomor 100/58.1/RO-PEM tanggal 19 Januari 2024.

Keputusan ini mempertegas keberadaan kelima pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara.Kabupaten Kayong Utara, yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan laut, kini memiliki total 109 pulau yang tersebar di empat kecamatan: Sukadana, Simpang Hilir, Pulau Maya, dan Kepulauan Karimata.

Lima pulau yang baru ditambahkan adalah Pulau Mastiga Darat, Pulau Mastiga Laut, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, dan Pulau Meresak, dengan koordinat masing-masing yang telah ditetapkan.

Rapat Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi yang digelar di Hotel Mega Development Center (MDC) Resort Conference, Megamendung, Bogor pada 11 Juli 2024, bertujuan memperbarui kode data wilayah administrasi dan pulau di seluruh Indonesia guna mendukung akurasi data dalam pemerintahan. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah serta instansi terkait, termasuk dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Ramhadillah, menyampaikan bahwa penegasan cakupan wilayah administrasi lima pulau tersebut telah dilakukan berdasarkan pertimbangan tim penegasan batas pusat dan dokumen Berita Acara Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas pada Desember 2010.

Keputusan ini juga didukung oleh hasil rapat yang digunakan sebagai bahan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan pemutakhiran Gazeter Republik Indonesia Tahun 2024.Berita Acara Nomor 100/58.1/RO-PEM tanggal 19 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi setelah pengesahan keputusan terbaru ini, yang mencakup revisi terhadap peta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 sesuai dengan kaidah-kaidah pemetaan dan batas laut yang merupakan kewenangan provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, dengan kehadiran perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, Kedeputian Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan penambahan lima pulau ini, Kabupaten Kayong Utara diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan wilayah administrasi dan potensi sumber daya alam di daerah tersebut, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (Prokopim Setda KKU/MH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar