Perjuangan SBPP Dengan Cara Persuasif Dan Damai diApresisi Kepolisian Kayong Utara - Warta Kayong

Breaking

Selasa, 06 November 2018

Perjuangan SBPP Dengan Cara Persuasif Dan Damai diApresisi Kepolisian Kayong Utara

Warta Kayong.com, Sukadana- Perjuangan Serikat Buruh Patriot Patriot Pancasila(SBPP) dalam memperjuangkan hak hak Buruh/Pekerja selalu mengedepankan dengan cara musyawarah. Demikian juga yang dilakukan saat berhadapan dengan Perusahaan PT.Kalimantan Agro Pusaka(PT.KAP), SBPP menempuh penyelesaian masalah perburuhan yang secara damai, hal itu dilakukan oleh SBPP dalam dua kali pertemuan proses mediasi mendapat Apresiasi dari Kepolisian Kayong Utara, dimana jalan penyelesaian yang ditempuh oleh para pekerja melalui Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP).

Pada senin 5/11/2018 berlangsung mediasi kedua di ruang pertemuan Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi KKU. Dalam proses mediasi tersebut telah disepakati bersama antara Managemen Perusahaan dan Pengurus SBPP, yang mana para pekerja melalui SBPP menyuarakan aspirasi tututan kepada perusahaan atas hak hak normatif mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Kapolres KKU melalui KBO Intel IPDA Mulyadi menyampaikan Apresiasi kepada SBPP yang telah menempuh cara cara persuasif dan damai dalam penyelesaian masalah perburuhan di perusahaan saat dimintai sambutannya.

Ipda Mulyadi(Baju Putih) Marco Sinambela SH(Ketua DPC SBPP Ketapang), Busri (Perwakilan Buruh/Pekerja PT.KAP)

” Cara cara seperti inilah yang kita harapkan, dimana SBPP telah menempuh cara cara yang persuasif, tidak ada tindakan yang anarkis dalam penyelesaian masalah,” IPDA Mulyadi dalam sambutanya.

IPDA Mulyadi juga menyampaikan terimakasih pada SBPP yang telah mengambil langkah yang damai, dimana pada mediasi sebelumnya pihak SBPP menyatakan akan melakukan Mogok kerja, namun hal itu di batalkan karena telah ada kesepakatan.

” Terimakasih kepada Pak Liem yang telah banyak berperan mengambil langkah dan menyampaikan pada anggotanya, anggota serikat buruhnya(SBPP),bahwa tanggal 8 tidak ada mogok. Sampaikan apa hasil pertemuan hari ini, mudah mudahan ini bisa disepakati kedua belah pihak dan memberikan hasil yang positif bagi kedua pihak,” pungkas IPDA Mulyadi.

Kasi Hubungan Industri(Budi Utomo) pada kesempatan itu menyampaikan bahwa langka mediasi lebih baik ketimbang harus dengan cara pengerahan masa, krena akan penuh dengan segala resiko.Ia menyampaikan bahwa segala yg sifatnya normatif pihak Perusahaan wajib untuk memenuhinya.

” Langkah penyelesaian dengan diskusi dan mediasi lebih baik daripada harus mengerahkan masa, karena akan penuh dengan segala resiko.Pada prinsipnya apa yang menjadi hak normatif wajib bagi perusahaan untuk memenuhinya,” Budi Utomo menyampaikan.

Budi juga menjelaskan jika perusahaan tidak memenuhi apa yang telah disepakati sesuai ketentuan Undang Undang, perusahaan bisa di berikan sanksi.

” Jika perusahaan tidak melaksanakan hal hal yang bersifat normatif, sesuai aturan dan Undang Undang perusahaan bisa dikenakan sanksi, baik secara administratif hingga pencabutan ijin oprasional,” jelas Budi Utomo.

A.M(6/11/2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar