DPRD Setujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2017

DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Sebanyak 6 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kayong Utara, setujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Sidang dipimpin Ketua DPRD M. Sukardi, S.E, M.M. Dihadiri Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus.Kemudian Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya.Paripurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD KKU, Senin (25/9/2017).

Enam Fraksi DPRD menyampaikan pandangannya, dimulai Fraksi Demokrat melalui Sarnawi. Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Haripin. Fraksi Nasdem dengan juru bicara Asnawi. Fraksi Persatuan Pembangunan melalui juru bicara H. Effendi Ahmad, M.Pd.I. Fraksi Merah Putih dengan juru bicara Amru Chanwari, dan Fraksi Pakar dengan juru bicara Burhan.

Secara keseluruhan, keenam fraksi tersebut menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, dijadikan Perda.

Rumusan struktur APBDnya, anggaran pendapatan sebelum sebesar Rp. 770.584.446.200,85, menjadi Rp. 808.988.434.692,75.Belanja sebelum perubahan sebesar Rp. 782.237.130.970,75, menjadi Rp. 828.274.794.894.

Setelah keenam fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2017 menjadi Perda, selanjutnya diteruskan dengan agenda pembacaan Surat Keputusan DPRD.Keputusan tersebut bernomor 20 Tahun 2017.

Pembacaan keputusan tersebutdibackan Sekretaris DPRD Abdul Halim HS, S.IP, M.Si. Setelah itu,penandatangananberita acara persetujuan bersama, antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. (Dra)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama