RAPAT KOORDINASI PENETAPAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT - Warta Kayong

Breaking

Senin, 29 Desember 2025

RAPAT KOORDINASI PENETAPAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

 

Pontianak – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius IK, Penata Pertanahan Madya Leo Latumena, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka penetapan serta perlindungan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat adat.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat, dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. Upaya ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Lengkap (PTL) yang mencakup tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat.

Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar