Pemkab KKU Bentuk Tim Terpadu Selamatkan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat - Warta Kayong

Breaking

Jumat, 01 Mei 2026

Pemkab KKU Bentuk Tim Terpadu Selamatkan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat



SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengambil langkah tegas guna menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat yang kini terancam oleh perluasan perkebunan sawit ilegal. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, di Ruang Rapat Bupati pada Kamis (30/4), pemerintah menyepakati pembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi ulang dan pematokan batas kawasan.

Rapat koordinasi strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Kayong Utara, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum. Turut hadir pula Camat Simpang Hilir dan perwakilan BPD Desa Matan Jaya serta beberapa warga.

Persoalan ini mencuat setelah areal Simpang Keramat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, diketahui telah diserobot dan ditanami sawit oleh pihak pengusaha. Upaya pemeberitahuan dan pemetaan lapangan sebenarnya telah dilakukan pada tahun 2025 oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan bersama Dinas PU, Tim Ahli Cagar Budaya, serta pihak Kerajaan. Namun, meski demikian , aktivitas alat berat dan penanaman di lahan tersebut dilaporkan tetap berlanjut.

Wakil Bupati Amru Chanwari dalam arahannya menegaskan bahwa tim terpadu ini nantinya bertugas memilah secara detail lokasi mana saja yang telah digarap oleh pengusaha di dalam zona lindung tersebut. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Raja Simpang Matan, Gusti Muhammad Hukma.

"Permasalahan areal cagar budaya, khususnya di wilayah Simpang Keramat, harus dapat diselesaikan secepat mungkin dan tidak boleh berlarut-larut," tegas Gusti Muhammad Hukma dalam pertemuan tersebut.

Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), Gusti Bujang Mas, turut menyampaikan pernyataan keras terkait legalitas administrasi di atas lahan lindung. Ia mendesak pemerintah agar seluruh surat tanah yang telah terbit di dalam kawasan tersebut segera dibekukan atau dihapus secara tertulis. Gusti Bujang Mas juga meminta agar hak pengelolaan lahan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak Kerajaan atau Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin.

Merespons terbitnya sejumlah dokumen lahan di area tersebut, Pj Kepala Desa Matan Jaya, Junai, memberikan klarifikasi. Ia mengakui sempat menerbitkan dokumen lahan karena ketidaktahuan mengenai batas pasti kawasan cagar budaya pada saat itu. Namun, ia menjamin sejak mengetahui status perlindungan kawasan tersebut, pihaknya tidak lagi memproses administrasi pertanahan apa pun di areal Simpang Keramat.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Raden Jamrudin, S.Pd., menekankan bahwa pematokan batas fisik di lapangan adalah kunci utama untuk mencegah konflik kepentingan di masa depan. Ia berharap langkah musyawarah mufakat yang dikedepankan Pemkab dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas tanpa menimbulkan gejolak sosial yang baru.

Abdul Rani sebagai sesepuh sekaligus penasehat Perundohan Tanah Simpang juga mempertegas pematokan untuk dilakukan segera setelah tim terbentuk. “ jangan menunggu lama lama lagi, sebab masalah ini sudah bertahun tahun harus segera di patok segera “. Pungkas Abdul Rani.  MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar