SUKADANA – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengambil
langkah tegas guna menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat yang kini
terancam oleh perluasan perkebunan sawit ilegal. Dalam rapat koordinasi yang
dipimpin oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, di Ruang Rapat Bupati
pada Kamis (30/4), pemerintah menyepakati pembentukan tim terpadu untuk
melakukan inventarisasi ulang dan pematokan batas kawasan.
Rapat koordinasi
strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Kayong
Utara, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala
Dinas PU, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Bagian
Hukum. Turut hadir pula Camat Simpang Hilir dan perwakilan BPD Desa Matan Jaya serta
beberapa warga.
Persoalan ini mencuat
setelah areal Simpang Keramat, yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar
budaya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, diketahui telah diserobot dan ditanami
sawit oleh pihak pengusaha. Upaya pemeberitahuan dan pemetaan lapangan
sebenarnya telah dilakukan pada tahun 2025 oleh Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan bersama Dinas PU, Tim Ahli Cagar Budaya, serta pihak Kerajaan.
Namun, meski demikian , aktivitas alat berat dan penanaman di lahan tersebut
dilaporkan tetap berlanjut.
Wakil Bupati Amru
Chanwari dalam arahannya menegaskan bahwa tim terpadu ini nantinya bertugas
memilah secara detail lokasi mana saja yang telah digarap oleh pengusaha di
dalam zona lindung tersebut. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Raja
Simpang Matan, Gusti Muhammad Hukma.
"Permasalahan
areal cagar budaya, khususnya di wilayah Simpang Keramat, harus dapat
diselesaikan secepat mungkin dan tidak boleh berlarut-larut," tegas Gusti
Muhammad Hukma dalam pertemuan tersebut.
Ketua Perundohan Tanah
Simpang (PERTASIM), Gusti Bujang Mas, turut menyampaikan pernyataan keras
terkait legalitas administrasi di atas lahan lindung. Ia mendesak pemerintah
agar seluruh surat tanah yang telah terbit di dalam kawasan tersebut segera
dibekukan atau dihapus secara tertulis. Gusti Bujang Mas juga meminta agar hak
pengelolaan lahan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak Kerajaan atau Yayasan
Sultan Muhammad Jamaluddin.
Merespons terbitnya
sejumlah dokumen lahan di area tersebut, Pj Kepala Desa Matan Jaya, Junai,
memberikan klarifikasi. Ia mengakui sempat menerbitkan dokumen lahan karena
ketidaktahuan mengenai batas pasti kawasan cagar budaya pada saat itu. Namun,
ia menjamin sejak mengetahui status perlindungan kawasan tersebut, pihaknya
tidak lagi memproses administrasi pertanahan apa pun di areal Simpang Keramat.
Sementara itu,
Sekretaris Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Raden Jamrudin, S.Pd.,
menekankan bahwa pematokan batas fisik di lapangan adalah kunci utama untuk
mencegah konflik kepentingan di masa depan. Ia berharap langkah musyawarah
mufakat yang dikedepankan Pemkab dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas
tanpa menimbulkan gejolak sosial yang baru.
Abdul Rani sebagai sesepuh
sekaligus penasehat Perundohan Tanah Simpang juga mempertegas pematokan untuk
dilakukan segera setelah tim terbentuk. “ jangan menunggu lama lama lagi, sebab
masalah ini sudah bertahun tahun harus segera di patok segera “. Pungkas Abdul Rani.
MH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar