Pontianak – Sebanyak enam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menerima hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan berlangsung di Aula Garuda pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Venita, beserta jajaran dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Sebagai instansi yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, ATR/BPN dituntut untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, hasil penilaian maladministrasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan kualitas proses layanan.
Dengan diterimanya hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 ini, enam satuan kerja ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin prima, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar