6 Situs CB di Kayong Utara Ditetapkan dan Telah Berkekuatan Hukum


Setelah melalui proses panjang. Mulai dari inventarisasi, pengkajian hingga sidang penetapan oleh Dinas Pendidikan, melalui Bidang Kebudayaan dengan TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Sidang twrsebut dilaksanakan pada 4 Juli 2024. Akhirnya, 6 situs Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kayong Utara, ditetapkan dengan keputusan Bupati Nomor 362/DIK.III/VIII/2024.

Edy Rinaldi, Kepala Bidang Kebudayaan menjelaskan, proses awal dimulai dengan inventarisasi dan kajian bersama 5 orang anggota Tim Ahli Cagar Budaya dan pegiat sejarah. Sepanjang   tahun 2021 hingga 2023, mereka melakukan inventarisasi dan kajian situs yang ada di Kecamatan Sukadana dan Simpang Hilir. Kemudian ke Pulau Karimata.

"Untuk 2024, kegiatannya penetepan 6 situs Cagar Budaya, untuk yang lain menyusul,” ungkap Edy Rinaldi.


Keenam situs Cagar Budaya yang direkomendasikan TACB untuk ditetapkan tersebut, yaitu Makam Keramat Gunung Lalang, Makam Panembahan Ayer Mala, Tangsi Militer Belanda Abad 19, Makam Kermata Pulau Datok, Kawasan Simpang Keramat dan Situs Keramat Sekusor.

Isya Fachrudi, Ketua TACB yang memimpin sidang rekomendasi, memberikan keterangan, bahwa upaya yang dilakukan merupakan bagian dari perlindungan, sekaligus penyelamatan teradap situs Cagar Budaya di Kayong Utara. Walaupun menurutnya, masih banyak situs yang belum ditetapkan.

“Masih ada puluhan situs di Kayong Utara yang menunggu antrian untuk ditetapkan. Sedangkan yang ditetapkan saat ini merupakan situs yang memang keperluannya sangat mendesak. Sebab tingkat keterancamannya tinggi,” terang Isya.

Miftahul Huda, anggota TACB turut mengomentari, bahwa ketika situs tersebut telah ditetapkan dan ber-SK, secara otomatis memiliki kekuatan hukum. Barang siapa yang melanggar/merusak, maka akan berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Ada pidana dan sanksi disana, penegasan Miftahul Huda.

"Ke-6 situs Cagar Budaya tersebut telah ber-SK. Selanjutnya, tugas kita bersama untuk bisa menjaganya. Ini demi untuk keberlangsungan warisan budaya ke anak dan cucu kita nanti. Mengapa dilindungi? Selain untuk kepentingan sejarah, juga untuk pengembangan ilmu pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, agama dan sebagainya. Mari bersama-sama kita letarikan dan jaga situs yang ada, untuk kepentingan kita bersama,“ timpal Hasanan, anggota TACB.

Gusti Bujang Mas, Ketua Perundohan Tanah Simpang, menyambut baik atas ditetapkannya situs Cagar Budaya tersebut.

"Walau belum semua, tetapi yang rawan dan terancam telah ditetapkan. Yang rawan saat ini, seperti di Simpang Keramat. Disini, sejak tahun 2020, ada indikasi pencaplokan kawasan/lahan situs oleh oknum tertentu. Nah, sekarang sudah ada kekuatan hukumnya. Siapa pun yang melanggar, maka akan berhadapan dengan hukum,”  tegas Gusti Bujang Mas.











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama