PROFESI, TIDAK PROFESIONAL


Apabila menempatkan sesorang bukan pada tempat/bidangnya maka tunggulah saat kehancurannya. Demikian pengenggalan dari arti Hadist Nabi Muhammad S.A.W. Apa yang diprediksi nabi sejak 14 abad yang lalu ternyata benar adanya, dan itu terjadi di depan mata kita. Contoh kongkrit ialah penempatan/mutasi pegawai dilingkungan pemerintah daerah yang terkesan tidak sesuai dengan disiplin ilmu pegawainya atau penempatan/mutasi bedasarkan nilai IP (Ilmu Pendekatan) atau nipotisme system. Dan itu tak terkecuali bagi pegawai honorer maupun yang PNS.

Alhasil dari penempatan/mutasi yang bukan pada tempatanya tersebut (tidak professional) maka sangat mempengaruhi kinerja pegawai tersebut pada SKPD tempat dimana ia berkerja. Tak jarang secara teknis ia tidak mengerti dengan tupoksinya, bertindak serampangan dan intensitas kerjanya bahkan dapat menurun. Mengapa demikian? Kerena profesionalitas seseorang ditempatkan berdasarkan keingina

n, bukan kebutuhan dan disiplin ilmunya. Dan lebih parah lagi bahwa penempatan pegawai tersebut terkesan sebagai kelinci percobaan. Indikatornya sangat jelas dan bisa kita rasakan saat kita harus berurusan dan membutuhkan pelayanan di ruang kerja mereka, kesan yang kita dapat ialah tidak professional dan prosudural. Tentu hal ini tidak terjadi pada setiap orang atau setiap SKPD yang ada, tetapi kendati kecil persentasenya namun sangat mempengaruhi kenerja di suatu lembaga/instansi pemerintahan yang ada.

Kita semua tentu pernah mendengar dan mungkin paham benar bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja seseorang, antara lain:
1. Kemampuan (ability), bagaimana pengetahuan dan keterampilannya;
2. Motivasi (motivation), ditentukan sikap personal dan situasi lingkungan kerja;
3. Pengetahuan (knowledge), lazim diukur dari tingkat pendidikan dan latihan seseorang;
4. Pengalaman kerja.

Secara detil kinerja disuatu lembaga baik instansi pemerintah maupun swasta dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Pendidikan atau SDM yang memadai;
2. Pelatihan;
3. Motivasi;
4. Pengalaman kerja; dan
5. Penempatan kerja.

Pertanyaannya, apakah di daerah kita telah mampu menerapkan kinerja tersebut sesuai dengan ketersediaan SDM yang ada dan kapasitas SDM tersebut? Atau masalah sebaliknya bahwa daerah kita menjadi bagian salah satu daerah sebagaimana yang di kemukakan oleh nabi Muhammad S.A.W. di atas dalam hal pemberdayaan SDM-nya? Wallahu a’lamu….

by Ujang Tingang (edisi: 4/8/12)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama