Penghijauan lingkungan itu penting, apa lagi lahan tidur yang tidak dioptimalkankan masyarakat tentu sangat baik jika ditanami pepohonan dll. Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah jawaban atas banyaknya lahan tidur, hutan gundul dan minimnya modal usaha bagi masyakat/petani untuk membudidayakan tanaman hutan perkebunan/tanaman tertentu. Dengan Peraturan Mentari Kehutanan Nomor: P.46/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.24/Menhut-II/2010, pemerintah melalui Kementerian Kehutan (Kemnhut) menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat, yang besar manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungannya.
Namun sayang, KBR tersebut disalahartikan/diselewengkan oleh oknum kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kepentingan bisnis kader dan kampaye partainya. Bayangkan saja, masyarakat/kelompok masyakat/poktan yang ingin dapat program tsb wajib menjadi pengurus/berkomitmen menjadi pengurus PAN dulu, jika tidak, jangan mimpi masyarakat/kelompok tani bisa mendapatkan program KBR tsb. Kemudian pengelola kegiatan pun dikelola oleh 2 orang saja (kader senior) PAN. Masyarakat/kolompok hanya sebagai buruh kasar saja yg upahnya sangat minim & keuangan KBR dimenej oleh 2 orang kader senior tsb bukan kelompok yg memenej uangnya atau mengelola kegiatannya secara langsung. Anehnya lagi, kegiatan tersebut mengatasnamakan kelompok yg jumlahnyaantara 20 – 25 orang, tapi yg bekerja hanya 3 orang – maksimal 5 orang saja & kebayakan orang2 yg terdaftar sebagai anggota kelompok tidak tahu menahu kalau namanya dicatut oleh oknum tsb. Artinya kelompok yg dimaksud yaitu kelompok silumat. Pelaporan kegiatan tsb pun penuh dgn rekayasa.
Penyataan di atas dikemukakan oleh wagra desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) Prov. Kalbar saat bang Ujang Tingang nongkrong di warkop pasar baru Ketapang – Kalbar bersamanya, & warga tsb tidak mau disebutkan namanya & minta dirahasiakan. Warga tersebut merasa kecewa dengan pengelolaan KBR tersebut yang menurutnya sudah menyalahi prosudur & hanya kepentingan binis pengelola/kader belaka, yg mengatasnamakan partai & dikelola 2 orang saja sbg pemegang anggaran. Bukan 1 desa saja yg dipegang kader snior PAN tsb, hampir semua desa (43 desa) di KKU dibawah kendalinya. Bansos KBR tersebut masuk 1 pintu rekening saja atas nama 2 orang kader senior tsb, bukan masuk rekening kelompok2 masyarakat sbg penerima manfaat. Masyarakat setempat pun banyak yg kecewa & bertanya-tanya bagaimana mekanisme sebnarnya tentang KBR tsb. Bertanya kpd yg bersangkutan banyak alas an ini-itu, bertanya kpd Dishutbun pun mereka tidak berani berbuat apa-apa karena sudah ditekan anggota dewan.
Oknum senior PAN yg dimaksud yaitu berinisial AJP (± 56) & BR (±45), bertempat tinggal di desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir KKU Kalbar. Sebagai kader, AJP & BR tahun 2009 pernah ikut caleg tapi gagal, sebab AJP hanya mengatongi 6 suara & BR hanya belasan suara saja, mengingat 2 kader tsb memiliki latar belakang yg tdk baik dikalangan masyarakat tempat tinggalnya, menurut warga Nipah Kuning tsb mengistilahkan 2 kader PAN tsb, baik kalau ada maunya, sudah dapat orang dibuang begitu saja, mengingat 2 orang tsb disokong oleh legislator PAN KKU satu2nya yaitu berinisial ISST (± 43). Popularitas ISST pun menurun drastis katanya, sebab banyak hal/kasus yg sangat merugikan masyarakat atau refutasinya sendiri. Dalam musda II DPD PAN KKU ISST dikalahkan rivalnya MSQ, faktor kekalahan ISST pun tdk terlepas dari penghiatan AJP & BR yg katanya kader loyali padanya namun berbalik arah mendukung MSQ kerana uang, sehingga MSQ yg terpilih memimpin DPD PAN KKU mengatikannya.
Kembali pada topik pembicaraan di atas, warga Nipah kuning tsb melanjutkan ceritanya. Lalu muncul berbagai pertanyaan, benarkan petunjuk teknis kegiatan KBR disemua desa di kabupaten tertentu dikelola oleh 2 orang saja, bukan dikelola langsung kelompok masyarakat? KBR tersebut program partai (PAN) atau program pemerintah pusat melalaui bansos? Jika program pemerintah, benarkah cara2 yg dilakukan oleh oknum kader PAN tsb sbg media kampaye partainya? Jika demikian, semua partai yg kadernya jadi menteri di kabinet SBY-Boediono pun bisa melakukan/mengaku bahwa program yg dijalakan kementeriannya adalah program partainya, bukan program pemerintah. Bahkan mungkin program kemeterian lain dari kader partai tertentu lebih banyak lagi dari kementerian kehutanan yg dipimpin kader PAN sekarang, jadi jangan naguku2lah program pemerintah dikatakan program partai & membuat syarat ngade-ngade (mengada-ada red) pd masyakat yg ingin program KBR harus jadi kader PAN dulu baru dapat, tegas warga Nipah Kuning tsb.
by. Ujang Tingang (edisi 27/02/2012).