Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Sosialisasikan Pentingnya Zona Nilai Tanah - Warta Kayong

Breaking

Rabu, 14 Januari 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Sosialisasikan Pentingnya Zona Nilai Tanah

 

Sukadana – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai informasi pertanahan, salah satunya melalui sosialisasi Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian dan transparansi nilai lahan di suatu wilayah.

Zona Nilai Tanah merupakan pengelompokan nilai tanah berdasarkan kawasan tertentu yang ditetapkan secara sistematis. ZNT digunakan sebagai dasar dalam berbagai keperluan, antara lain perhitungan pajak, referensi transaksi jual beli tanah, dukungan perencanaan tata ruang, serta sebagai salah satu alat penilaian agunan properti.

Dengan adanya ZNT, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran nilai tanah yang lebih wajar dan objektif sesuai dengan karakteristik kawasan. Hal ini juga membantu mencegah terjadinya perbedaan harga yang tidak proporsional serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk tidak hanya mempertimbangkan lokasi dalam transaksi pertanahan, tetapi juga memperhatikan informasi Zona Nilai Tanah sebagai acuan penting. Melalui pemanfaatan ZNT, proses pengelolaan dan pemanfaatan tanah diharapkan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya, serta mewujudkan kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar