SOSIALISASI PROSES PENDAFTARAN TANAH WAKAF RUMAH IBADAH - Warta Kayong

Breaking

Selasa, 16 Desember 2025

SOSIALISASI PROSES PENDAFTARAN TANAH WAKAF RUMAH IBADAH


 Kabupaten Kayong Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait proses pendaftaran tanah wakaf rumah ibadah sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pengelola rumah ibadah mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif sehingga proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilaksanakan dengan tertib dan tepat.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, mencegah potensi sengketa, serta menjamin keberlanjutan fungsi tanah wakaf sebagai sarana ibadah dan kepentingan umat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf, khususnya tanah rumah ibadah, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara Kantor Pertanahan, instansi terkait, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Kayong Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar