P
ontianak – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan Rakernis ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Benny Ryanto, beserta jajaran, serta diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, mendorong seluruh jajaran untuk bersama-sama menekan angka sengketa dan konflik pertanahan. Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah mitigasi risiko melalui upaya pencegahan sebelum kasus pertanahan terjadi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa upaya pencegahan kasus pertanahan telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan mitigasi risiko serta pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di lapangan.
Melalui keikutsertaan dalam Rakernis ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengimplementasikan kebijakan dan strategi pencegahan kasus pertanahan secara optimal di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar