Kayong Utara — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Endri Susilo, menghadiri kegiatan penyerahan sebanyak 472 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
Acara berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dan digelar secara hybrid melalui zoom meeting dalam rangka Open House Kementerian Transmigrasi RI. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, A. Azahari, serta dihadiri perwakilan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigran, khususnya di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Endri Susilo, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah yang selama ini dikelola oleh masyarakat transmigran.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas tanahnya. Ini menjadi dasar penting bagi warga untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Endri juga menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan sertipikat ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah di kawasan transmigrasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan wilayah yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar