Kayong Utara, 03 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara turut berperan aktif dalam agenda pembinaan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan Takmir Masjid tingkat Kabupaten Kayong Utara dengan memberikan materi mengenai pentingnya proses sertipikat wakaf.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kayong Utara untuk mendampingi pengelola masjid agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, aman, serta terlindungi demi keberlangsungan fungsi ibadah dan kemaslahatan umat di masa mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan diwakili oleh staf Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Ario Aditia Pratama, yang menyampaikan paparan sekaligus membuka ruang diskusi bersama BKM dan Takmir Masjid. Melalui dialog ini, para pengelola masjid mendapatkan pemahaman langsung mengenai prosedur, manfaat, dan urgensi sertipikat wakaf.
“Dengan adanya sertipikat wakaf, pengelolaan masjid akan semakin terjamin, aset umat lebih aman, dan keberkahan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” jelas Ario dalam pemaparannya.
Kantor Pertanahan Kayong Utara berharap sinergi ini dapat memperkuat upaya perlindungan aset wakaf di daerah, sehingga masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan dan kesejahteraan umat yang berlandaskan kepastian hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar