Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar), bertempat di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Selasa (7/05/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Kayong Utara, Rene Rienaldy didampingi Asisten II Setda Kabupaten Kayong Utara, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora dan jajaran, serta Kepala OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Rene menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pembentukan regulasi ini.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalbar yang telah memberikan pendampingan dan arahan dalam penyusunan Raperda RTRW ini. Proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan Raperda yang kami susun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional," ujar Rene.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar