Kayong Utara- Dinas SP3APMD Bidang Sosial Kabupaten Kayong Utara tidak dapat Bekerja sendiri, pasalnya untuk Validasi data Penerima BPJS memerlukan kerja sama dari setiap Desa melalui Para RT Serta Para Kepala Dusun di lingkungan yang ada di Kabupaten Kayong Utara. Hal tersebut diungkapkan Lukman Hakim(Kabid Sosial)
di ruang kerjanya pada jumat(14/08/2020)
Disampaikannya pula bahwa beberapa Sumber untuk pembiayaan BPJS diharapkan tidak tumpang tindih,adapun
sumber pembiayaan BPJS tersebut bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN),Anggaran Pembelanjan Biaya Daerah (APBD),Pekerja Penerima Upah (PPU),serta pekerja bukan Penerima upah(PBPU).
Seluruh Masyarakat Kayong utara yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, (DTKS) harus terdaftar di BPJS,agar yang masuk dalam data kesejahteraan sosial dapat diakses BPJS dengan baik(singkron).Untuk itu Universal Health Coverage (UHC) harus sudah mencapai sembilan puluh Lima Persen (95%) dari jumlah seluruh Penduduk kayong utara,”kata Lukman.
Dari data seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus satu (127.301) jiwa,ada seratus dua puluh satu empat ratus sembilan puluh tiga(121.493) jiwa sudah terdaftar di BPJS atau setara dengan 95,44% (Sembilan Puluh Lima Koma Empat Puluh Empat Persen).Kami harap pada ahir Agustus ini, seluruh masyarakat Kayong Utara sudah dapat menggunakan BPJS dan tidak harus menunggu 14 hari masa aktif baru bisa menggunakan BPJS,”lanjut Lukman.
Ia juga menyampaikan hasil koordinasi kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda, jika ada warga yang sakit pada saat ini atau saat masa Proses UHC dilakukan, warga yang sakit tersebut dapat membuat Proposal, dengan melampirkan Poto copy KK, KTP, Surat Keterangan Tidak mampu,surat rujukan serta kwitansi Pembayaran,Ini akan diproses,agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggantinya,”pungkasnya.
Ilham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar