Perusahaan Tanpa Identitas dan Koordinasi Menggarap Lahan Adat Menyulut Aksi Ratusan Warga Masyarakat - Warta Kayong

Breaking

Jumat, 11 Januari 2019

Perusahaan Tanpa Identitas dan Koordinasi Menggarap Lahan Adat Menyulut Aksi Ratusan Warga Masyarakat

Ratusan Warga turun ke Jalan, saat memprotes masuknya Dua Unit Alat Berat yang Tanpa Adanya sosialisasi dan koordinasi.

Wartakayong.com,Ketapang – Adanya dua unit alat berat jenis excavator yang beroprasi di hutan adat tanpa permisi dan koordinasi mendapat penolakan Ratusan Warga Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Pada Kamis(10/1) warga melakukan Aksi Protes dilapangan terbuka yang berdekatan dengan lahan yang diklaim Milik Perusahaan.

Bujang Efendi selaku tokoh pemangku adat Dusun 1 Desa Tanjung Baik Budi, menuturkan bahwa warga merasa kesal atas tindakan Oknum Kepala Desa yang tanpa musyawarah dengan warga telah mengambil keputusan sendiri mengijinkan alat Perusahaan Masuk dan menggarap hutan adat milik masyarakat.

” Ada perusahaan Masuk tanpa permisi dengan masyarakat, tanpa permisi dengan intansi lainnya langsung nyelonong masuk menggarap lahan yang dibelinya tidak ada ijin usaha juga ijin lingkungan, kegiatan mereka sudah dimulai sejak akhir Desember,” Tutur Bujang Efendy.

Diceritakan Bujang Efendy bahwa,” Sekitar jam 2 dini hari Alat(Excavator) masuk, kami tidak tau alat tersebut untuk apa, saya kira Exca itu untuk penggalian tanggul dari aspirasi Dewan. Keesokan harinya oprator alat langsung bekerja di lokasi tanpa sepengetahuan kami selaku warga yang termasuk lahan saya, dan pohon karet saya juga ditumbangkan. Kemudian masyarakat menjadi resah dan bertanya pada saya tentang keberadaan alat tersebut untuk bikin lahan apa? dan saya jawab saya juga tidak tau,” cerutanya lagi.

Baju orange Bujang Efendy(kiri) dan Muhammad Karim menunjukan data yang terindikasi dipalsukan dan penuh kejanggalan

Bujang Efendi menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 29 Desember 2018 telah mengundang pihak perusahaan dan pihak pihak terkait serta masyarakat untuk mengadakan musyawarah, namun saat itu Kepala Desa tidak hadir. Dalam kesepatan itu hadir dari perwakilan perusahaan atas nama Haji Marmin yang merupakan orang dari Polres Ketapang.

Saat pertemuan warga dengan pihak perusahaan bersama sama mengecek ke lapangan dan mengukur lahan yang sudah dibeli serta akan digarap,” Ternyata lahan tersebut adalah lahan adat yang bukan merupakan lahan orng perorangan, yang telah di jual oleh oknum, dimana hutan yang diperuntukan sebagai lahan sawit, dari data pihak yang mengaku koprasi didapati nama nama oknum yang sudah menyerobot hutan adat,” sambungnya.

Dari keterangan Bujang Efendy bahwa Kepala Desa telah membuatkan SKT kepada warga yang satu orang satu SKT atas nama AH hampir 10 hektar, dan kelompok AH menguasai lebih kurang 97 hektar, sambil menunjukan data kepada awak media.

Muhamad Karim wakil ketua pemangku adat Dusun Satu membenarkan kerangan Bujang Efendy, ” Awalnya kami tidak tahu bahwa hutan adat kami sudah dikuasai oleh oknum tertentu, setelah adanya dua alat(Excavator) masuk barulah terungkap melalui beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, Kepolisian Polsek, dan Koramil,” jelas Muhammad Karim.

Kepada awak media Muhammad Karim mengungkapakan adanya SKT yang diterbitkan oleh Oknum Kades terdapat kejanggala dan tidak sesuai dengan nomor dan tahun pembuatan.

“Dengan adanya kejanggalan ini kami akan melakukan upaya hukum, dan ini mengarah pada pemalsuan dokumen, kami selaku warga masyarakat Desa Tanjung Baik budi khususnya yang ada di dusun satu ini juga menyatakan”MOSI TIDAK PERCAYA” terhadap oknum kades,” ungkap Muhammad Karim.

Dari hasil kesepakatan masyarakat meminta tanah/hutan adat milik mereka agar dikembalikan, masyarakat Desa Tanjung Baik Budi juga meminta kepada pihak pihak terkait dan berwenang agar menyelidiki permasalahan yang meresahkan, agar tidak terjadi gesekan dan kemarahan bagi warga, terutama meminta kepada Bupati Ketapang untuk segera menyikapi hal tersebut” demikian kata Herkandi warga yang juga pengurus serikat.

Untuk sementara Dua unit alat berat milik perusahaan di hentikan pengoperasiannya, hingga ada keputusan dengan batas waktu 14 januari alat harus keluar dari lokasi, dimana telah sepekati kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak Kepolisian Polsek Matan Hilir Utara.

A.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar